Syarat Menjadi Konsultan Pajak
Jasa Konsultan Pajak
- Profesi konsultan pajak adalah profesi yg dijalankan oleh
profesional yg memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak yg diatur
sesuai UU.
Syarat menjadi Konsultan Pajak
· Warga Negara Indonesia
· Bertempat tinggal di Indonesia
· Berstatus
serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dgn itu
dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yg
terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak
ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
· Tdk terkait dgn pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.
· Berkelakuan baik yg dibuktikan dgn surat keterangan dari instansi yg berwenang.
· Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
· Memenuhi kewjiban perpajakan sesuai dgn ketentuan peraturan UU perpajakan.
· Bersedia menjadi anggota Ikatan Jasa Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
· Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Hak Konsultan Pajak
§ Konsultan
Pajak yg telah memiliki Izin Praktek Jasa Konsultan Pajak Sertifikat A
berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang
Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewjiban perpajakannya,
kecuali Wajib Pajak yg berdomisili di negara yg mempunyai persetujuan
penghindaran pajak berganda dgn Indonesia.
§ Konsultan
Pajak yg telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B
berhak memberikan jasa konsulatan pajak di bidang perpajakan kepada
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi
kewjiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal,
Bentuk Usaha Tetap, dan yg berdomisili di negara yg mempunyai
persetujuan penghindaran pajak berganda dgn Indonesia.
Kewajiban Jasa Konsultan Pajak
· Konsultan Pajak wajib memenuhi semua ketentuan peraturan UU perpajakan.
· Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewjiban perpajakan sesuai dgn UU perpajakan.
· Konsultan
Pajak yg telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat wajib
mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1
(satu) kali dalam setahun yg diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak dan atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
· Konsultan
Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yg berisi jumlah dan keterangan
mengenai Wajib Pajak yg telah diberikan jasa di bidang perpajakan dan
melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pendidikan Penyegaran
Perpajakan.
· Laporan Tahunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwin berikutnya.
· Konsultan
Pajak dapat mengajukan permohonan penundaana penyampaian laporan
tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.
Sumber: ferdyhendrawan.blogspot.com
1 komentar:
Pajak bisa jadi hal yang memusingkan bagi pemilik bisnis, menemukan solusi jasa konsultan pajak Bersertifikat dan Berkualitas kami siap membantu bisnis Anda.
Posting Komentar