Find

Rabu, 18 Januari 2012

KREDIBLITAS PROFESI AKUNTANSI DARI SISI ETIKA PROFESI


WELCOME TO MY BLOG
etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Suatu profesi di masyarakat kita biasanya dilekatkan dengan istilah profesional. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Apabila profesi tersebut melakukan kejahatan, mayoritas masyarakat akan merasa lebih kecewa daripada jika hal yang sama terjadi pada seseorang yang tidak dicap sebagai seorang profesional. Hal tersebut juga berlaku untuk suatu profesi, misalnya akuntan.
Istilah profesional menunjukan tanggung jawab untuk bertindak melebihi kepuasan yang dicapai atas pelaksanaan tanggung jawab yang diembannya maupun ketentuan yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku di masyarakat. Profesi akuntan, misalnya akuntan publik sebagai preofesional, memahami adanya tanggung jawab kepada masyarakat, klien, serta rekan praktisi, yang mencakup pula perilaku yang terpuji, walaupun hal tersebut dapat berarti pengorbanan diri. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia.
Tindakan yang dilakukan oleh semua orang baik sebagai profesional atau tidak, seharusnya mencerminkan etika yang ada. Pada kesempatan kali ini saya mencoba untuk menganalisis kredibilitas profesi akuntan dari sisi etika profesi dengan menganalisis kasus yang ada yaitu:
Pelanggaran etika Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kasus indisipliner yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) cukup tinggi, contohnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sleman. Jumlah PNS membolos terbilang masih cukup tinggi. Terutama saat jam makan siang atau PNS yang berkeliaran di pasar, meski jam kerja belum usai.
Berdasarkan data yang dilansir Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Sleman, PNS staf maupun fungsional, dan guru mendominasi pelanggaran PP 30/1980 tentang Disiplin PNS. “Tahun 2008 tercatat 62 kasus tindakan indisipliner PNS. Sebanyak 39 orang pelaku, diantaranya telah terbukti. Sebanyak 15 orang PNS telah dikenai sanksi ringan, sedang, atau berat,” dari 62 kasus pada tahun 2008, indisipliner terjadi sebanyak 20 kasus. Tindakan ‘nakal’ dari jajaran pendidik (guru) sebanyak 14 kasus.
Mayoritas jenis pelanggaran adalah tindakan moral yang tidak terpuji yang tercatat sebanyak 16 kasus. Termasuk, selingkuh dan perjudian. Membolos dan indisipliner terkait jam kerja menduduki urutan kedua daftar pelanggaran PNS tahun 2008. Angkanya 14 kasus. Jumlah sama terjadi pada kasus dugaan pemotongan dana rekonstruksi rumah pascagempa. Disusul penyalahgunaan wewenang sebanyak sembilan kasus.
Kasus-kasus lain meliputi dugaan penggunaan dana PBB oleh perangkat desa, penyimpangan atas pelaksanaan kegiatan pelepasan TKD, penatausahaan pengelolaan keuangan, penyerobotan dan pemalsuan surat tanah, keterlambatan pekerjaan pembangunan fisik, dan pelanggaran administrasi atau prosedur kepegawaian. Informasi PNS yang melanggar berdasarkan pengaduan masyarakat, laporan instansi, disposisi bupati, pengembangan temuan bawasda dan pemberitaan di media massa.
Dari berita yang saya kutip tersebut, sangat banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil, dari kasus pelangaran yang ringan sampai dengan yang berat.
Berita diatas menyebutkan bahwa pelanggaran banyak dilakukan oleh seorang guru atau lebih baik dengan sebutan “oknum guru”, yang seharusnya menjadi panutan yang harus ditiru.
Terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut memang kesalahan dari pihak individu masing-masing tetapi pelanggaran yang dilakukan membawa nama baik institusi. Dengan demikian masyarakatakan selalu berfikir negatif mengenai institusi tersebut dalam hal ini pegawai negeri sipil, seperti kata-kata yang sering terlontar dimasyarakat, semisal “pegawai kelurahan terkenal dengan kesantaiannya dengan memberikan opini bahwa mereka kerjanya hanya merokok dan main catur sambil minum kopi.
Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi karena kesalahan dari beberapa orang saja tetapi yang rusak seluruhnya. Untuk para PNS yang melakukan pelanggaran tersebut, seharusnya mereka berfikir kembali atas perbuatan yang mereka lakukan. Karena akan membawa dampak negatif yang sangat besar untuk pribadi, institusi bahkan negara, semoga dengan adanya penulisan mengenai pelanggaran kode etik tersebut diatas, hal tersebut tidak akan terjadi lagi. Dan menjadikan Bangsa Indonesia menjadi lebih baik.
Prinsip tanggung jawab profesi menyebutkan bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Selain itu prinsip perilaku profesional menyebutkan bahwa akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
Jadi dari keterangan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa dalam mengerjakan sebuah pekerjaan akuntan harus profesional salah satunya datang tepat waktu. Kedisiplinan waktu diperlukan untuk semua jenis profesi termasuk akuntan karena hal itu mencerminkan perilaku dari setiap individu. Masyarakat khususnya klien akan lebih percaya terhadap kinerja dari profesi tersebut kalau mereka tidak datang terlambat untuk sebuah pekerjaan. Apabila mereka datang terlambat, maka kemampuan para profesional itu untuk melayani klien serta masyarakat secara tidak langsung akan terhapuskan.
Bahkan dewasa ini banyak kantor khususnya kantor pemerintahan yang menggunakan absen sidik jari untuk mencatat kehadiran pegawainya. Hal itu mempertegas bahwa penting adanya kedisiplinan waktu karena dahulu Pegawai Negeri Sipil terkenal tidak disiplin mengenai jam kerja mereka. Di artikel juga disebutkan tentang tunjangan kehadiran yang ada di Direktorat Jenderal Pajak apabila pegawainya datang tepat waktu dan akan dipotong tunjangan tersebut apabila terlambat. Peraturan tersebut merupakan salah satu contoh cara untuk mendisiplinkan pegawai mereka khususnya mengenai waktu atau jam kerja mereka.

0 komentar:

Posting Komentar