etika
profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu
profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku
para anggotanya. Suatu profesi di masyarakat kita biasanya dilekatkan
dengan istilah profesional. Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Apabila profesi tersebut melakukan kejahatan, mayoritas
masyarakat akan merasa lebih kecewa daripada jika hal yang sama terjadi
pada seseorang yang tidak dicap sebagai seorang profesional. Hal
tersebut juga berlaku untuk suatu profesi, misalnya akuntan.
Istilah
profesional menunjukan tanggung jawab untuk bertindak melebihi kepuasan
yang dicapai atas pelaksanaan tanggung jawab yang diembannya maupun
ketentuan yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku di
masyarakat. Profesi akuntan, misalnya akuntan publik sebagai
preofesional, memahami adanya tanggung jawab kepada masyarakat, klien,
serta rekan praktisi, yang mencakup pula perilaku yang terpuji, walaupun
hal tersebut dapat berarti pengorbanan diri. Tanpa etika, profesi
akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia
informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku
bisnis. Etika profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia.
Tindakan
yang dilakukan oleh semua orang baik sebagai profesional atau tidak,
seharusnya mencerminkan etika yang ada. Pada kesempatan kali ini saya
mencoba untuk menganalisis kredibilitas profesi akuntan dari sisi etika
profesi dengan menganalisis kasus yang ada yaitu:
Pelanggaran etika Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kasus
indisipliner yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) cukup tinggi,
contohnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sleman. Jumlah PNS
membolos terbilang masih cukup tinggi. Terutama saat jam makan siang
atau PNS yang berkeliaran di pasar, meski jam kerja belum usai.
Berdasarkan
data yang dilansir Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Sleman, PNS staf
maupun fungsional, dan guru mendominasi pelanggaran PP 30/1980 tentang
Disiplin PNS. “Tahun 2008 tercatat 62 kasus tindakan indisipliner PNS.
Sebanyak 39 orang pelaku, diantaranya telah terbukti. Sebanyak 15 orang
PNS telah dikenai sanksi ringan, sedang, atau berat,” dari 62 kasus pada
tahun 2008, indisipliner terjadi sebanyak 20 kasus. Tindakan ‘nakal’
dari jajaran pendidik (guru) sebanyak 14 kasus.
Mayoritas
jenis pelanggaran adalah tindakan moral yang tidak terpuji yang
tercatat sebanyak 16 kasus. Termasuk, selingkuh dan perjudian. Membolos
dan indisipliner terkait jam kerja menduduki urutan kedua daftar
pelanggaran PNS tahun 2008. Angkanya 14 kasus. Jumlah sama terjadi pada
kasus dugaan pemotongan dana rekonstruksi rumah pascagempa. Disusul
penyalahgunaan wewenang sebanyak sembilan kasus.
Kasus-kasus
lain meliputi dugaan penggunaan dana PBB oleh perangkat desa,
penyimpangan atas pelaksanaan kegiatan pelepasan TKD, penatausahaan
pengelolaan keuangan, penyerobotan dan pemalsuan surat tanah,
keterlambatan pekerjaan pembangunan fisik, dan pelanggaran administrasi
atau prosedur kepegawaian. Informasi PNS yang melanggar berdasarkan
pengaduan masyarakat, laporan instansi, disposisi bupati, pengembangan
temuan bawasda dan pemberitaan di media massa.
Dari
berita yang saya kutip tersebut, sangat banyak pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan pegawai negeri sipil, dari kasus pelangaran yang ringan
sampai dengan yang berat.
Berita
diatas menyebutkan bahwa pelanggaran banyak dilakukan oleh seorang guru
atau lebih baik dengan sebutan “oknum guru”, yang seharusnya menjadi
panutan yang harus ditiru.
Terjadinya
pelanggaran-pelanggaran tersebut memang kesalahan dari pihak individu
masing-masing tetapi pelanggaran yang dilakukan membawa nama baik
institusi. Dengan demikian masyarakatakan selalu berfikir negatif
mengenai institusi tersebut dalam hal ini pegawai negeri sipil, seperti
kata-kata yang sering terlontar dimasyarakat, semisal “pegawai kelurahan
terkenal dengan kesantaiannya dengan memberikan opini bahwa mereka
kerjanya hanya merokok dan main catur sambil minum kopi.
Hal
seperti ini seharusnya tidak terjadi karena kesalahan dari beberapa
orang saja tetapi yang rusak seluruhnya. Untuk para PNS yang melakukan
pelanggaran tersebut, seharusnya mereka berfikir kembali atas perbuatan
yang mereka lakukan. Karena akan membawa dampak negatif yang sangat
besar untuk pribadi, institusi bahkan negara, semoga dengan adanya
penulisan mengenai pelanggaran kode etik tersebut diatas, hal tersebut
tidak akan terjadi lagi. Dan menjadikan Bangsa Indonesia menjadi lebih
baik.
Prinsip
tanggung jawab profesi menyebutkan bahwa akuntan di dalam melaksanakan
tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Selain itu prinsip perilaku profesional menyebutkan bahwa akuntan
sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten
selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesinya.
Jadi
dari keterangan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa dalam mengerjakan
sebuah pekerjaan akuntan harus profesional salah satunya datang tepat
waktu. Kedisiplinan waktu diperlukan untuk semua jenis profesi termasuk
akuntan karena hal itu mencerminkan perilaku dari setiap individu.
Masyarakat khususnya klien akan lebih percaya terhadap kinerja dari
profesi tersebut kalau mereka tidak datang terlambat untuk sebuah
pekerjaan. Apabila mereka datang terlambat, maka kemampuan para
profesional itu untuk melayani klien serta masyarakat secara tidak
langsung akan terhapuskan.
Bahkan
dewasa ini banyak kantor khususnya kantor pemerintahan yang menggunakan
absen sidik jari untuk mencatat kehadiran pegawainya. Hal itu
mempertegas bahwa penting adanya kedisiplinan waktu karena dahulu
Pegawai Negeri Sipil terkenal tidak disiplin mengenai jam kerja mereka.
Di artikel juga disebutkan tentang tunjangan kehadiran yang ada di
Direktorat Jenderal Pajak apabila pegawainya datang tepat waktu dan akan
dipotong tunjangan tersebut apabila terlambat. Peraturan tersebut
merupakan salah satu contoh cara untuk mendisiplinkan pegawai mereka
khususnya mengenai waktu atau jam kerja mereka.
0 komentar:
Posting Komentar