Keberadaan Konsultan Pajak saat ini belum sebanding dengan jumlah
wajib pajak (WP) yang ada di masyarakat. Secara nasional ada sebanyak
1300 konsultan di seluruh Indonesia dan di Malang baru ada 15 orang
konsultan saja. Padahal konsultan pajak memiliki tugas penting untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat agar sadar pajak.
Hal ini
diungkapan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak (IKP) Indonesia Drs A Idris
Pulungan Ak dalam seminar nasional perpajakan Sunset Policy, UU no 36
2008 tentang PPh, dan Prospek Konsultan Pajak di Gedung PPI Universitas
Merdeka (Unmer) Malang kemarin.
“Ke
depan peluang Konsultan Pajak akan semakin terbuka lebar, sebab jumlah
wajib pajak semakin meningkat dan kebutuhan akan layanan Konsultan Pajak
semakin besar,” ungkapnya.
Ia menuturkan, peranan Konsultan
Pajak ke depan diharapkan semakin besar setelah disahkannya UU yang
mengatur Konsultan Pajak. Sementara saat ini pihaknya sedang menggodok
rancangan UU itu dan akan diajukan kepada pemerintah agar disahkan.
Sehingga kedepan, semua perusahaan maupun instansi wajib menggunakan
jasa konsultan pajak. Prospek cerah ini kata dia membuat bermunculannya
Konsultan Pajak yang tidak resmi. Oleh karena itu ia berharap masyarakat
bisa memberikan kuasa kepada seseorang harus lebih dulu menanyakan
apakah yang bersangkutan mempunyai izin praktik konsultan pajak.
“Banyak
konsultan pajak yang tidak resmi, sehingga muncul anggapan bahwa
Konsultan Pajak bisa melakukan manipulasi data. Padahal jika itu benar
Konsultan Pajak bersertifikat mereka tidak mungkin bunuh diri dengan
memberikan data fiktif wajib pajak di perusahaan,” tegasnya.
Karena
itulah ia menghimbau agar masyarakat wajib pajak sebelum memberikan
kuasa kepada seseorang terlebih dulu menanyakan apakah yang bersangkutan
mempunyai izin praktik atau tidak. Apalagi saat ini aparat pajak akan
menolak kuasa yang tidak memenuhi syarat sebagai konsultan pajak.
Sementara
itu pembicara kedua dalam seminar kemarin yaitu Kepala Bidang
Kerjasama, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah DPJ Jawa Timur
III Dr Budi Harjanto Adv DEM MSi menuturkan penghapusan sanksi pajak
atau Sunset Policy harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
Mengingat
waktu pendaftarannya yang tinggal beberapa hari lagi hingga 28 Februari
mendatang. Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi
administrasi berupa bunga sebagaimana diatur pada pasal 37A UU nomor 28
2007. Karena bersifat khusus dan berlaku dalam jangka waktu tertentu
maka harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Waji Pajak. (oci/han)
(Lailatul Rosida/malangpost)
Rabu, 18 Januari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar