ORANG BIJAK BAYAR PAJAK |
Setiap pembayaran/pemungutan/pemotongan
pajak yang dilakukan perusahaan adalah transaksi finansial yang harus
dicatat sesuai dengan tugas dan fungsi akuntansi.
Pajak mempunyai beberapa sifat sbb :
1. Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada
pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan. Karena
dapat dipaksakan ini sering petugas pajak berlaku sewenang-wenang dalam
menjalankan tugasnya. Hal ini juga dipicu oleh banyaknya wajib pajak
yang tidak memenuhui kewajibannyanya sebagaimana mestinya serta kekeliruan
dalam mencatat transaksi, khususnya yang berhubungan dengan pajak.
Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang dan berpihak kepada
kepentingan pemerintah. Banyak pengusaha menilai undang-undang dan
pertauran perpajakan tidak kondusif.
2. Pajak digunakan untuk membiayai
pengeluaran pemerintah
3. Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa
(kontraperstasi) secara langsung, akan tetapi wajib pajak mendapat
perlindungan dari negara dalam mendapatkan pelayanan sesuai haknya
sebagai warga negara.
4. Pajak mempunyai fungsi mengatur sektor
sosial, ekonomi maupun budaya.
Berdasarkan cara pemungutannya (khususnya
pajak pusat) dapat dibagi atas:
a. Pajak langsung, Pajak Penghasilan, Pajak
kekayaan yang dikenakan berulang-ulang pada waktu tertentu sesuai
undang-undang. Pajak penghasilan dan pajak kekayaan ditanggung dan
dibayar oleh wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain.
b. Pajak tidak langsung, Pajak Penjualan,
Bea meterai, dikenakan pada saat terjadinya perbuatan/transaksi kena
pajak, dapat dipindahkan kepada pihak lain.
Berikut ini adalah beberapa jenis pajak
yang secara umum selalu dihadapi oleh perusahaan :
Pajak penghasilan Perseroan : Pajak yang
dipungut atas penghasilan (laba bersih)
Walaupun penentuan besarnya Pph, berdasarkan
penghasilan bersih menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Akhir, Wajib
pajak diminta untuk melakukan angsuaran bulanan. Maka mencatat angsuran
pajak perseroan dicatat sebagai beban/Pajak dibayar dimuka.
Beban/Pajak Dibayar dimuka
x,xxx,xxx
Kas
x,xxx,xxx
Pada akhir tahun Beban/Pajak dibayar
dimuka dilakukan penyesuaaian dengan kewajiban pajak sesungguhnya.
Pajak penghasilan karyawan (Pph 21) yaitu
pajak menjadi beban karyawan atas penghasilan yang diperoleh. Dengan
demikian pajak ini tidak merupakan beban perusahaan. Dalam hal ini
perusahaan hanya berkewajiban menghitung dan memotong gaji/upah. Oleh
karena itu setiap terjadi pemotongan yang telah
dilaksanakan timbul utang kepada pemerintah sampai dlakukan penyetoran
ke kas negara.
Jurnal pencatatan PPh 21
a. Pada saat pemotongan (dilakukan pada saat
pembayaran gaji)
Biaya Gaji |
x,xxx,xxx
|
|
……Pajak penghasilan (PPh 21)……Kas ( Gaji yang dibayarkan) | x,xxx,xxxx,xxx,xxx |
b. Saat menyetor ke kas negara
Pajak penghasilan (pph 21) |
x,xxx,xxx
|
|
…… Kas | x,xxx,xxx |
Penyetoran pajak pengahasilan
(Pph) pasal 21 adalah penyetoran kewajiban karyawan yang dipotong dari
penghasilannya sesuai undang-undang yang tidak terkait dengan
asset/beban/biaya perusahaan sehingga mencatat penyetoran
pajak penghasilah sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.
Ppn,
Biaya meterai adalah pajak yang dikenakan pada saat terjadinya
transaksi kena pajak (penjualan), biasanya dibebankan kepada pembeli.
PPn merupakan bagian dari beban/biaya bukan
Asset dan dapat dipindahkan kepada pihak lain bila barang
tersebut dijual. PPn, Biaya meterai juga tidak dicatat
sebagai biya dibayar dimuka
Pada saat membeli barang yang
dikenakan PPn timbul kewajiban atas PPn (ppn Masukan) yang merupakan
bagian dari rekening Pasiva (Hutang). Dalam pembayaran pembelian
tersebut sebagian kas yang dibayarkan adalah untuk membayar Utang PPn
tersebut. (tidak ada hubungannya dengan biaya dibayar dimuka). Pada saat
menjual, perusahaan berkewajiban memungut pajak atas penjualan barang
kena pajak,(PPn Keluaran) sehingga timbul utang kepada
negara dan hutang tersebut dapat dikompensasikan langsung dengan beban
pajak yang terjadi pada saat membeli barang tersebut (Ppn Masukan). Bila
PPn Keluaran lebih besar dari PPn Masukan maka pada neraca akan
terlihat sebagai hutang sedangkan bila PPn Masukan lebih besar dari pada
PPn keluaran tidak akan ditampilkan pada neraca karena dicatat sebagai
beban perusahaan. Pencatatan Ppn sebagai biaya dibayar
dimuka adalah kekeliruan.
Bertuk Jurnal PPn.
Saat Pembelian
Pembelian/Persediaan barang dagang | x,xxx,xxx | |
Ppn
|
x,xxx,xxx | |
……Kas/utang | x,xxx,xxx |
Saat Penjualan
Kas/Piutang | x,xxx,xxx | |
Penjualan | x,xxx,xxx | |
Ppn | x,xxx,xxx |
Jika Saat pembelian dicatat sebagai
persediaan maka
Persediaan
x,xxx,xxx
Harga Pokok
x,xxx,xxx
Bila pada periode tertentu menaca
menunjukan adanya hutanng PPn, maka utang tersebut berarti ppn keluaran
lebih besar dari pada ppn masukan dan kelebihan tersebut harus disetor
ke kas negara.
Jurnal Pada Saat Penyetoran ke kas negara
PPn
x,xxx,xxx
Kas
x,xxx,xxx
Ppn tidak pernah menjadi asset perusahaan,
pada pt. sinarindo dicatat demikian
Penggunaan dana perusahaan yang disebutkan
sebagai piutang pemegang saham, oleh petugas pajak dapat dianggap
sebagai penghasilan bagi pemegang saham, dan dikenakan Pph.
Perhitungan PPN.
Ada dua cara untuk menghitung ppn yaitu :
Exclude PPn (Excl) : Yaitu
PPn dihitung n % dari nilai jual barang /Jassa
kena pajak setelah dikurangi discount.
Include PPn (InCl) : Yaitu Nilai Jual
sudah termasuk PPn n %
Non PPn adalah bentuk transaksi hanya
berlaku untuk penyerahan barang dan jasa tidak kena pajak.
0 komentar:
Posting Komentar