Konsultan Pajak
Profesi
konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang
memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak Konsultan pajak adalah
setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan
jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
Syarat menjadi Konsultan Pajak
- Warga Negara Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
- Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak
Hak Konsultan Pajak
- Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
- Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
- Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat C berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kewajiban Konsultan Pajak
- Konsultan Pajak wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib:
- memiliki Izin Praktek Konsultan pajak yang masih berlaku
- memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak.
- Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.
- Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat wajib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
- Konsultan Pajak wajib memenuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
- Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dan melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pendidikan Penyegaran Perpajakan.
- Laporan Tahunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwin berikutnya.
- Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaana penyampaian laporan tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.
Materi Pelatihan Konsultan Pajak
Brevet A : Pajak Orang Pribadi
- Pancasila
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21 dan SPT 1721
- PPh Pasal 22/23/26
- PPN dan SPT Masa PPN
- KUP/PPSP/BPSP
- BM/PBB/BPHTB
- Akuntansi Perpajakan
- SPT PPh Orang Pribadi (1770)
- Kode Etik Profesi
Brevet B : Pajak Badan
- Pancasila
- PPh Badan
- PPh Pasal 21 dan SPT 1721
- PPh Pasal 22/23/26
- PPN
- KUP/PPSP/BPSP
- BM/PBB/BPHTB
- Akuntansi Perpajakan
- SPT PPh Badan
- SPT Masa PPN
- Kode Etik Profesi
Brevet C : Pajak Internasional
- PPh Badan
- PPh Pasal 21 dan SPT 1721
- PPh pasal 22/23/26
- PPN
- KUP/PPSP/BPSP
- Perpajakan Internasional
- Akuntansi Perpajakan
- SPT PPh Badan
- SPT Masa PPN
- Kode Etik Profesi
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
Ujian
Sertifikasi Konsultan Pajak merupakan pintu gerbang bagi para praktisi
pajak untuk memperoleh Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. Praktisi pajak yang sudah lulus
USKP berhak menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak). USKP
diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bekerja sama
dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan. Sedangkan kurikulum,
peraturan, soal ujian, dan metode penilaian USKP diselenggarakan oleh
Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak Indonesia. Konsorsium ini adalah
suatu kerja sama antara pihak-piahk yang berkepentingan dan terkait
dengan Konsultan Pajak Indonesia yang anggotanya terdiri dari
unsur-unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri dan
Swasta yang terkait dengan pendidikan perpajakan, dan yayasan pendidikan
yang mempunyai jurusan ilmu perpajakan.
Kriteria Kelulusan
- Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).
- Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.
- USKP diselenggarakan dengan sistem kredit dengan batas mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan sertifikat.
sumber :http://pajakindonesia-primarycons.blogspot.com/2008/05/profesi-konsultan-pajak-tax-consultant.html
0 komentar:
Posting Komentar